BENTUK
BADAN USAHA
FIRMA
KELOMPOK 1
Arty
Indriani Danial
Muthia
Maulida
Rahmania
Maulida
Rezky
Puteri Sariaji
Rosita
Shafira
Kurnia Ayu
Vidya
Yunianti
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu
atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada
sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko
yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma
lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para
pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak
formal).
3. Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam
bentuk badan hukum firma adalah:
1. Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
3. Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
SUMBER
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/ pada tanggal
24 Maret 2016 pukul 14.19 WIB
0 komentar:
Posting Komentar