Makalah
Mengenai
Hak atas Kekayaan Intelektual
Oleh:
Arty
Indriani Danial (21215055)
Dimas
Rio (21215936)
Kanda
Prakasworo (23215651)
Noviana
Ellizami (25215136)
Retno
Agustiningsih (25215787)
Yudo
Wizatmoko (27215329)
2EB02
Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma
2017
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ilmiah tentang Hak atas Kekayaan Intelektual.
Makalah ini telah kami susun semaksimal mungkin. Terlepas dari
semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik membangun dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan
manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Depok, 10 Juni 2017
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap
ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang
atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia
yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui
dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan
tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang
dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk
tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di
Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan
berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di
tengah-tengah masyarakat Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang
diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2. Apa
saja prinsip-prinsip HaKI?
3. Apa saja ruang lingkup HaKI?
4. Mengapa
HaKI itu penting?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang
berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan masalah di atas,
adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan
antara lain:
1. Untuk
mengetahui pengertian HaKI.
2. Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip HaKI.
4. Untuk
mengetahui pentingnya HaKI.
5. Untuk
mengetahui contoh kasus pelanggaran HaKI.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan (WTO
Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai
hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (Human
Right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI
harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan
tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi
kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi
dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
B. Ruang
Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
2. Hak
Kekayaan Industri
a. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan
yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan
melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa
digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c. Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang
Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
d. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
e. Rahasia
Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa,
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
f.
Indikasi Geografis
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa,
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
C.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan
hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap
karyanya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan
dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu
karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
D. Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual
Memperbincangkan
masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi,
dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan
Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam
pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan
pula bahwa HaKI memperkaya kehidupan
seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa
manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan
posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong
perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat membantu
komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan
sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk
kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional
sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal
approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and
technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI
dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
E. Contoh
Kasus Pelanggaran HaKI
Kasus Inul Vizta vs KCI
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta
dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin Undang-Undang.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI).
Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama. Namun,
konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum. Sampai saat ini
kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya
pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.
Menurut pendapat kami, apabila pihak Inul Vizta memang
mengabaikan hak-hak para pencipta lagu, seharusnya sejak awal pendirian tempat
karaoke pihak-pihak yang terlibat harus mengedepankan atau mengutamakan hak-hak
para pencipta lagu dengan menyantumkan nama pencipta lagu di setiap judul lagu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir
yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk
itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya.
Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik
atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B. Saran
Ditinjau dari sudut
perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di
bidang HaKI. Namun pengetahuan
tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih
kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat
ditegakkan.
Sumber: